MA Perbaiki Pengetikan Salinan Putusan.


Jakarta, BERITA-ONE.COM. Mahkamah Agung  melakukan pembetulan kesalahan redaksional dalam petikan dan salinan Putusan Kasasi Nomor 1096 K/Pid/2022 (perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Kln), Selasa,(27/6/2023).

Perbaikan tersebut  dikarena terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa yang seharusnya perempuan tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan. 

Kesalahan pengetikan yang bersifat redaksional, seperti kesalahan menulis jenis kelamin (bin/binti) Terdakwa dalam putusan kasasi perkara pidana, dilakukan pembetulan dengan cara:

Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan belum disampaikan kepada para pihak, pengadilan pengaju mengembalikan petikan dan/atau salinan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pembetulan.

Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak maka petikan dan/atau salinan tersebut ditarik kembali dan dikembalikan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan renvoi.

Petikan dan/atau salinan putusan yang telah diperbaiki merupakan pembetulan dari petikan dan/atau salinan sebelumnya, jadi tidak dalam kedudukan mencabut atau membatalkan petikan dan/atau salinan tersebut, tutur Kabiro Hukum dan Humas MA DR.H SobandiSH.MH (SUR).

Teks foto: Kabiro Hukum dan Humas MA,  DR H.Sobandi SH.MH.

No comments

Powered by Blogger.