Lima Tersangka Kasus CPO Segera Disidangkan
![]() |
Teks foto: Tersangka LCW. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) segera disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (1/8/2022).
Ke-5 tersangka itu masing-masing ;
1.Tersangka IWW.
2. Tersangka MPT.
3.Tersangka PTS,.
4.Tersangka SM.
5.Tersangka LCW alias WH.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di;
1.Tersangka IWW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,
2.Tersangka MPT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
3.Tersangka PTS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Dan untuk tersangka 4, SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 5, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Perbuatan para tersangka melanggar: Premer; melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider ;Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.359.698.991.659, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).
No comments