PT Treasure Fund Indonesia Didenda Rp 101 Milyar.
![]() |
Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa PT Treasure Fund Indonesia (TFI) dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 101 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Dikatakan, Terdakwa PT TFI melakukan tindak pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.
Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT TFI dalam perkara tindak pidana korupsi membayar Denda sebesar Rp 1 miliar
dan tindak pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp100 miliar. Sehingga jumlah semuanya Rp 101 miliar.
Hukuman tersebut dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT TFI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terdakwa atau Personil Pengendali PT TFI yakni DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terdakwa PT TFI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT TFI selama 11 (sebelas) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Selain itu hakim juga diminta untuk menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa berupa perampasan kekayaan PT. PT TFI untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp24 milyar lebih, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana , Senin 11/4/2022. (SUR).
No comments