Dukung Program JKN KIS, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Siap Tindak Badan Usaha Tidak Patuh


OGAN KOMERING ULU TIMUR,BERITA-ONE.COM Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur. Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Selasa (14/12).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Yunita Ibnu sangat mengapresiasi atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.

Adapun tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap Yunita.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Akmal Kodrat mengatakan ruang lingkup dari kerja sama ini adalah meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase serta pemberian jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara,” lanjut Akmal.

Lebih lanjut Akmal menambahkan, pertimbangan hukum merupakan pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum, sedangkan tindakan hukum lainnya yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan keuangan/kekayaan negara.

Dirinya menyebut apabila nanti BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih telah melakukan pemeriksaan Bersama dengan Dinas Tenaga Kerja namun mengalami hambatan atau gagal, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dengan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan memanggil Badan Usaha yang tidak patuh tersebut untuk dilakukan proses hukum non litigasi ataupun litigasi.

“Meskipun sampai dengan saat ini kami belum menerima SKK dari BPJS Kesehatan, akan tetapi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur selalu siap untuk membantu BPJS Kesehatan dalam penegakan kepatuhan Badan Usaha,"kata Akmal.

Sampai dengan November 2021 capaian kepesertaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sudah mencapai 62,93% %  atau 241.181 jiwa dari jumlah penduduk 409.432 jiwa.(B1)

No comments

Powered by Blogger.