Bupati Lahat Tegaskan Akan Beri Sanksi PT Suprem energy Rantau Dadap
LAHAT-BERIATA-ONE,COM - PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) akhirnya akan menerima sanksi tegas oleh Pemkab Lahat. Sanksi itu akan diberikan terkait ratusan karyawannya yang secara diam - diam melakukan isolasi mandiri (Isoma) Covid - 19 disejumlah hotel, penginapan dan kos - kosan tanpa koordinasi dengan Satgas Covid - 19 Kabupaten Lahat.
Pernyataan ditegaskan Bupati Lahat, Cik Ujang, SH saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan Covid - 19 di Off Room Pemkab Lahat, Rabu (28/07/21).
Bupati memerintahkan Satgas Covid - 19 untuk segera membentuk pos - pos penjagaan disetiap pintu masuk PT. Supreme Energy, untuk mengawasi seluruh karyawan yang keluar masuk.
Saya tak ingin lagi paparan Covid - 19 di Kabupaten Lahat semakin meluas. Apalagi Kabupaten Lahat masih menyandang zona merah, dan saya tak mau lagi ada karyawan PT. Supreme Energy yang masuk ke Kota Lahat untuk isoman," tukasnya.
Terkait persoalan ini juga, Kapolres Lahat melalui Waka Polres, Kompol Jossy Andrianto menyampaikan, jika Polda Sumsel telah menerbitkan LP untuk PT. Supreme Energy kerana UU karantina dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
Kita berharap pihak PT. Supreme Energy tidak lagi mengulangi tindakannya ini," tegasnya.
Sementara itu, hadir mendampingi Bupati Lahat, pada rapat koordinasi itu, Wabup Lahat, Perwakilan dari Kodim 0405, Polres Lahat, SKPD Lahat. (MC)
No comments