Merugikan Negara Rp 152,5 M, Dirut PD Sarana Jaya Jakarta Diadili.
Teks foto : Dirut PD Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Dagang Sarana Jaya Jakarta, Yoory Cornelis Pinontoan ke mejahijau pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili,Kamis (14/10/2021)
Dalam persidangan Jaksa mengatakan, Yooris telah membuat kerugian negara Rp 163,5 miliyar yang diduga merupakan dari praktik Yoory dalam pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di daearah Munjul, Jakarta Timur.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp152,5 ”, kata Jaksa Takdir Suhan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan.
Dijelaskan oleh Jaksa, kerugian negara itu didapat berdasarkan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.
Terdakwa Yoory, tambah Jaksa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Di antaranya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan demikian Yoory telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi yaitu memperkaya dua pengusaha Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo, jelas Jaksa.
Selain Yoory telah melanggar peraturan Daerah, juga dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SUR).
No comments