Menilep Uang Ratusan Milyar Terdakwa Indratno SP Digelandang Ke Pengadilan.
![]() |
Teks foto: Saksi korban diapit dua penasehat hukumnya dari Law Firn Lubis,Elita&Patners. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021)
Persidangan yang diketuai majelis hakim Muhammad Jumaedi SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi satu diantaranya Dirut PT Prima Kencana (PK) Teguh Susanto yang juga sebagai saksi korban.
Dihadapan hakim saksi Teguh Susanto mengatakan memiliki ijin untuk membangun gedung Apartemen/Tower diatas tanah seluas 1,64 HA milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terletak di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Plening Teguh tanah tersebut akan membangun 4 unit Apartemen yang terdiri A.B.C dan D. Untuk itu dia butuh kontraktor yang mampu membangunnya, maka terpilihlah kontraktor PT. Catur Bangun Mandiri (PT.CBM) yang presiden Direkturnya Indratno Suryadi Pribadi alias Jhon Lee.
PT.CBM sanggup membangun Tower dalam waktu 720 hari saja, walau kenyataannya tidak terlaksana dalam waktu yang dijanjikan tersebut.
Dijelaskan saksi, kontraktor tersebut selain sebagai pihak yang akan membangun gedung, juga berniat untuk membeli tower A dan C, katanya melalui surat, dengan harga Rp 165 milyar dengan pembayaran dua tahap.
Dalam jual beli tower A dan C tersebut disepakati dua kali pembayaran.Tahap;
a. pembayaran sebesar 30% dengan jumlah Rp 49,5 milyar akan dibayar dua tahap.
1. senilai Rp 24,7500 milyar dilakuan setelah tanda tang perjanjian antara PT PK dengan PT CBM. Namun pembayaran dilakukan tidak dua tahap melainkan dicicil beberapa kali. Sedangkan sisanya yaang 70% sebesar Rp 115,5 milyar akan dikonversikan dengan pembangunan tower B, C, dan podium secara bertahap. Untuk pembangunan tower A dan D biayanya tanggung jawab PT. CBM.
Pada tanggal 16 Desember 2013 terdakwa minta untuk pembukaan rekening di Bank BCA cabang Wahid Hasyim Jakarta Pusat stas nama PT Prima Kencana, tujuannya rekening tersebut untuk menapung hasil penjualan unit tower A dan C dan penggelolaan dananya dilakukan independent oleh PT CMB yang namtinya dalam perjanjian kontrak akan ditunjuk sebagai Marketing Coordinator Exsecutive.
Perjanjian kerja pemborongan proyek pembangunan gedung Apartemen dan ruko T plaza sebagaimana Akta Notaris tanggal tanggal 15 Dessember 2013 PT CMN ditunjuk sebagai Marketing Koorditator Exsekutive yang bertugas untuk memasarkan dan menjual unit unit serta ruko di tower A sejumlah 307 unit untuk hunian dan 3 unit unit ruko dan tower C sejumlah 256 unit hunian dan 4 ruko.
Kemudian terdakwa minta penutupan tekening bank BCA di Wahid Hasyim. Hasil total penjualan ruko dan unit tower A dan C sebesar Rp 123. 967. 946.493. Numun yang tercatat dalam rekening koran saldonya sejumlah Rp 198.588.232.043. Pada akhirnya rekening ini tidak dapat ditutup karena dalam surat kuasa tercantum klausal dari PT CBM harus ada dua tanda tangan dari tiga penerima kuasa.
Dan selanjutnya tekening di bank BCA cabang Wahid Hasyim diaudit pada setiap transaksi tanggal 18 Mei 2020 . Rekening bank BCA atasnama PT Pima Kencana yang penggelolaan danannya Independent oleh terdakwa. Hasil audit per 19 Mei ditemukan rangkaian transaksi pembelian bodong atas 4 unit ruko atasnama PT Catur Bangung Perkasa, dan dananya hanya numpang lewat, keluar masuk dana tidak lebih dari seminggu dalam tiga tahap total Rp 11 milyar.
Selanjutnya PT CBM mendaftarkan pembelian ruko tersebut sebagai kreditur konkuren di PKPU sebesar Rp 11, 063.315.980 sedangkan alur dana tercatat dari pembelian bodong tersebut yang tertera direkening koran PT Prima Kencana total hanya Rp 11 milyar.
Uaditor juga menemukan semua pengeluaran dari rekening BCA tidak dilengkapi dengan dekumen pendukung dan vouther pembayaran yang lengkap serta tidak dapat diautorisasi.Berdasarkan uraian diatas maka kerugian saksi korban mencapai Rp 308.769.358.361.
Kemuadian kasus ini dilaporkan kepada yang berwajib dan pada tangal 26 Juni 2021 Indratno Suryadi Pribadi ditahan di Polda Metro Jaya kemudian berkas dan tersangka Indratno dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sekarang Terdakwa sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarata Pusat dengan dakwaan Penipuan dan penggelapan. (SUR).
No comments