Buronan Penilep BANSOS Ditangkap Di Palembang.
![]() |
Teks foto: Tersangka ND. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Buronan ND tersangka kasus korupsi penyelewangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sumber dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Kota Palembang diaman Tim Tabur Kejasaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan, (14/9/2021).
N,56) yang merupakan ASN dan bergelar S1 adalah buronan dari Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020.
MD diduga telah melakukan
Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404 juta dan Triwulan III sebesar Rp 560,6 juta.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana; Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini Tersangka diamankan petugas karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhirnya Tersangka berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. (SUR).
No comments