Buronan Kejari Manado Ditangkap di Jakarta.
![]() |
Teks foto : Buronan Paulus Iwo bersama petugas. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. Paulus Iwo berhasil diamankan Tim Tabur dari Kejari Manado dan Kejari Jakarta Timur di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur Selasa (21/9/2021)
Terpidana Ir. Paulus Iwo merupakan Direktur PT. Triofa Perkasa selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor.
Mereka telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Padadahal, jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu.
Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium.
Baterai tersebut kekuatannya hanya 3-6 jam sehari, sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari. Sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, Terpidana Ir. Paulud Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dalam Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado.
Dan bersumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9,664 lebih, akibatnya perbuatan Terpidana Ir. Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 3 milyar lebih.
Karenanya Ir. Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532,00 (dua milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Terpidana Ir. Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan.
Kemudian setelah tim melakukan pengamanan terhadap Terpidamna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan te s PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Terpidana yng selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibawa ke Manado menggunakan pesawat. (SUR).
No comments