Buron Kasus Pemasangan SIM Berhasil Ditangkap.
Jakarta,BERITA-ONE.COM."AO"(50) yang merupakan buronan dalam kasus pemasangan Sistim Informasi Menejemen (SIM) pada Rumah Sakit Umum (RS) Daerah Alor Saboe berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta di Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu (8/9/2021).
Buronan
dari Kejaksaan Tinggi Guruntalo tersebut warga Jalan Kampung Baru Kranji,
Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, tersebut merupakan tersangka
tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi
Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe tahun anggaran
2004 sebesar Rp. 2,1 milyar.
Berdasarkan
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas
Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan
Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor
LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat
kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1,2 milyar.
Tersangka
diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten
Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka
oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo namun Tersangka tidak
datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya
kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan
akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Kamis
09 September 2021, Tersangka AO akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan
akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, dan selanjutnya AO akan diberangkatkan ke D.I. Yogyakarta
menggunakan pesawat pada Jumat 10 September 2021. (SUR).
Teka
foto: Tersangka AO.
No comments