Bawah Senpira Dicky Warga Alang Alang Lebar Ditangkap Polisi
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Kerja keras Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap tersangka Dicky Tridinata yang Membawa Senjata Api ilegal dan amunisi tanpa izin ,Dicky Tridinata Bin. M.Qory (30),Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Surya sakti RT 04 RW.03 Kelurahan Alang alang lebar Kecamatan.Sukarame Kota Palembang di tangkap polisi Selasa (14/9/ 2021) sekira jam 21.30 wib di Jalan seminung Kelurahan Muara dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin,SH mengungkapkan Kronologis Penangkapan Pada Hari Selasa Tanggal 14 September 2021 sekira jam 21.30 wib Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN,SH melakukan patroli dan mendapat informasi bahwa ada 1 ( satu ) orang laki laki yang membawa 1 buah senpira jenis revolver kemudian Team langsung mengamankan laki laki tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan setelah di geledah ternyata pelaku membawa 1 buah senpi rakitan ilegal selanjutnya Team membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Prabumulih Timur.
Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa1 ( satu ) buah Senpi Rakitan jenis revolver 5 amunisi kaliber 38
Dan pelaku kita kenakan Pasal 1 Ayat 1 l. Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"ujar Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi melalui Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH (B1)
No comments