Terbukti Menipu, Abdullah Nizar Assegaf Dituntut 3 Tahun Penjara Jakarta,BERITA-ONE.COM.
![]() |
Terdakwa Abdullah Nizar Assegaf (ANA). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum Teddy Andri SH menuntut tiga tahun penjara potong tahahan terhadap terdakwa Abdullah Nizar Assegaf (ANA) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan saksi korban Deepak Chugani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin ( 9/8/2021).
Dikatakan dalam requisitornya , " terhadap ANA yang telah melakukan kejahatan penipuan ini kami JPU menuntut selama tiga tahun penjara potong tahanan,kata Teddy.
Terdakwa Abdullah Nizar Assegaf (ANA) menghadapi tuntutan tersebut diam seribu basa, tidak bereaksi apa-apa . Dia hanya meminta kepada majelis hakim agar memberinya waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pledoi.
“Saya akan membuat pembelaan sendiri secara tertulis Pak Hakim Yang Mulia,” kata terdakwa Abdullah Nizar Assegaf. Majelis hakim setuju dan persidangan akan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan akan dilangsungkan pekan depan.
Kasus penipuan yang dilakukan ANA dengan saksi korban Deepak Rupo Chugani yang berkaitan dengan prapid ini dilaporkan sudah cukup lama tepatnya pada 11 Oktober 2017. Ketika hendak tahap dua, tersangka Abdullah Nizar Assegaf justru memilih kabur atau tidak pernah penuhi panggilan penyidik.
>Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, kuasa hukum pelapor mengatakan perbuatan memperdayai saksi korban Deepak Rupo Chugani dilakukan tersangka ANA dengan cara menawarkan sebidang tanah. Tersangka kemudian meminta kepengurusan surat-surat tanah tersebut dengan meminta uang Rp 7 miliar. Namun surat-surat itu tak kunjung diurusnya
ANA pun memberikan empat lembar cek Bank Mitra Niaga Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun ketika cek tersebut dicairkan hanya tiga lembar yang diterima bank dengan nilai Rp 3 miliar. Sedangkan satu lembar cek lagi ditolak dengan alasan tak ada uangnya. Selanjutnya tersangka memberikan lagi cek. Namun ternyata ceknya kosong lagi. Terbukti pihak bank memberikan Surat Keterangan Penolakan (SKP) pencairan yaitu dari Bank Mitra Niaga sebesar Rp 4 miliar tanggal 14 Juni 2017, Bank Central Asia sebesar Rp 3,5 miliar tanggal 24 November 2017 dan Bank Mandiri sebesar Rp 4 miliar dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Saat itu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 372/Tebet Barat atau tanah yang dijual tersangka kepada korban sudah dihapus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau sudah berubah menjadi HGB No 3002 atas nama orang lain lagi. Akibatnya, tentu saja saksi korban menderita kerugian miliaran rupiah.
Sempat ada upaya menyelesaikan dengan mengembalikan uang korban seluruhnya. Namun upaya ini pun tidak direalisasikan ANA hingga saksi korban merasa dipermainkan pengusaha yang bercatatan kriminal tersebut. (SUR).
No comments