Prof DR OC Kaligis : Ombudsman RI Menghina Pengadilan/Contempt Of Court.

Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH. MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lembaga Ombudsman RI sebagai Tergugat telah  menghina pengadilan atau Contempt Of Court terhadap Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan  karena   tidak pernah  hadir  untuk menghadiri sidang gugatan yang dilakukan oleh Pengacara Prof DR OC Kaligis SH.MH.


" Sepertinya Ombudsman ini  kebal hukum, padahal setiap orang yang dipanggil Pengadilan harus hadir, bukan dengan satu surat. Itu menghina pengadilan, pasti. Kayaknya dia merasa diatas segalanya. Sumpahnya taat pada Undang Undang (UU), panggilan Pengadilan adalah UU", kata OC Kaligis usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10 /8/ 2021).

Sebelumnya pengacara senior ini menjelaskan tentang perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan  mantan (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terhadap tersangka pencuri sarang burung walet Aan,  yang terjadi pada tahun 2012 lalu.

Dikatakan,  perkara Novel ini tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan karena ada perintah dari Ombudsman.
Pertanyaan saya, apakah Ombudsman itu merupakan atasannya Kejaksaan", kata OC Kaligis dengan nada bertanya.

Pasal 9 UU Ombudsman mengatakan, tidak boleh mencampuri urusan Pengadilan. Sedangkan putusan Pengadilan Bengkulu tentang praperadilan kepada Kejaksaan memerintahkan  agar perkara Novel Baswedan yang melakukan pembunuhan terhadap Aan agar dilimpahkan ke Pengadilan.

Jadi si Novel Baswedan ini selalu memperalat Ombudsman, terakhir tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tapi ditolak. Dulu dia berhasil peralat  Ombudsman,  tapi kali ini dia gagal, kata OC Kaligis.

Ditambahkannya," Masak masalah pembunuhan dinegosisasi   oleh Agus Raharjo (ketua KPK) dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk tidak dilanjutkan ke Pengadilan, sedangkan sumpah dari pejabat untuk taat pada hukum. Novel Baswedan sebagai penyidik  tahu masalah ini," kata OC Kaligis.

Kasus pembunuhan itu sudah di prapedilankan, dan  pengadilan memerintahkan  untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu . Masak Novel Baswedan itu kebal hukum banget, sampai sakitnyapun diobati ke Singapura. Presiden Soeharto saja, saat sakit, tidak mau diobati ke luar negeri, paparnya.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa  Novel Baswedan terhadap Aan ini mangkrak di Kejaksaan kemudian digugat oleh OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Tergugat Ombudsman RI dan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai Tutut Tergugat I dan II.

Sidang  yang diketuai Hakim Arlado Triyogo SH.MH  ini, berjalan sampai pada tahap mediasi. Namun pihak Tergugat Ombudsman sudah tiga kali mediasi tidak mau hadir, dan hanya mengirim surat lewat  kuasa hukumnya. Sedangkan Turut Tergugat I dan II, Kejaksaan Agung dan Kejaksaa Negeri Bengkulu hadir diwakili kuasa hukumnya. Karenanya  Hakim menunda sidang mediasi ini sampai minggu depan.

Novel Baswedan yang kala itu tahun 2012 adalah sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang. Intinya, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari Bengkulu tidak melimpahkannya ke pengadilan.

Akhirnya OC Kaligis menggugat  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Gugatan ini  tahun 2020 lalu  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugaatan tersebut dengan dalih Penggugat bukan orang yang dirugikan. Demikian sidang Selasa 3 Agustus 2021. Kini kasus tersebut digugat lagi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.