Prof DR OC Kaligis : Kalau Novel Baswedan Masuk Penjara Aman Dunia Hukum.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan Perdata antara Pengugut Prof DR OC Kaligis SH. MH terhadap Tergugat Ombudsman RI dan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai Turut  Tergugat I dan II, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, memasuki babak mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Mediasi yang dipimpin Arlando Triyogo SH.MH  tersebut,  antara kedua belah pihak Penggugat dan Turut Tergugat belum ada kesepakatan untuk berdamai. Untuk itu sidang dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu, Penggugat OC Kaligis ingin tahu mengapa Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Negeri Bengkulu (Turut Tergugat  I dan II), mengikuti  rekomendasi Ombudsman padahal perkaranya sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ombudsman telah mencampuri putusan pengadilan.Padahal pasal 9 UU Ombudman  mengatakan, bukan kompetensi atau wewenang  Ambudman. Kalau laporan Novel Baswedan ditanggapi, berarti Ombudsman sudah melanggar kode Etik dan sudah saya laporkan ke Dewan Kehormatan Etik Ombudsman" kata OC Kaligis.

Ditambahkannya, Surat dari Ombudsman bak Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjadikan kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan terhadap Aan, jadi ditunda.
OC Kaligis mengaku tidak tahu mengapa begitu kuatnya Ombudman. Padahal Putusannya, mislanya  soal tes Kebangsaan,  itu bersifat noneksekutorial, tapi menuntut segala macam.

Sekarang saya melihat, sasaran tembak kelompok Novel Baswedan ini Ketua KPK Firly Buahari, dengan mengatakan, Presiden telah melemahkan KPK.

Apa urusannya Presiden dengan pendidikan  dan penuntut yang dilakukan KPK. Mulai kacau dia. Kalau Novel Baswedan masuk penjara aman dunia hukum," tegas OC Kaligis.

Sekarang Ombudman sudah dilaporkan  ke Dewan Kehormatan Kode Etik. Tentang  Kejahatannya nanti dilaporkan ke Mabes Polri, kalau menggar. Karena UU menyatakan tidak bisa campuri urusan pengadilan, dimana penegakan hukum bagi pencari keadilan? Makanya pasal 29 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan dan menurut  pasal 21 ini bisa dipidanakan, katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang. Intinya, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari Bengkulu tidak melimpahkannya. Kasus mangkrak.

Akhirnya OC Kaligis menggugat  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Gugatan ini  tahun 2020 lalu  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugsatan tersebut dengan dalih Penggugat bukan orang yang dirugikan. Demikian sidang Selasa 3 Agustus 2021.  (SUR).

Teks foto:
Prof DR OC Kaligis SH.MH bersama stafnya.

No comments

Powered by Blogger.