Penghentian Jaksa DR Pinangki Sebagai PNS dan Lainya Sedang Dalam Proses

DR Pinangki Sirna Malasari SH.MH 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah Jaksa DR Pinangki Sirna Malasari SH.MH dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  14 Juni 202,  dan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht, sekarang pemberhentian  dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang dalam proses, Jakarta Kamis (5/8/2021).

Daalam waktu dekat hal tersebut akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan.

Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari SH. MH. masih menerima gaji, materi pemberitaan itu  “tidak benar”.

Kspuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  SH.MH mengatakan". Kami sampaikan bahwa gaji Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. sudah tidak terima (diberhentikan) sejak September 2020.

Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020.

Dijelaskan,  berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. Pinangki Sirna Malasari SH MH telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.

Penjelasan  ini dilakukan, kata Kapuspenkum Kejagung,  diharapkan agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa DR Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman selama 10 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya dia tutuntut 4 tahun penjara.

Tapi di pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya turun, menjadi 4 tahun penjara. Jaksa maupun terdakwa sama sama merima putusan ini.  Dan sekarang Pinangki sudah dalam bui menjalani hukuman. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.