Kejagung Usut Kasus Korupsi di LPEI .

Kantor Kejaksaan Agung RI

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk mengungkap korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, Jumat (13/8/2021).

Dua orang  saksi yang terkait dalam kasus korupsi tersebut adalah DSD selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II periode April 2015 s/d Januari 2019 pada LPEI..

Dia diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada PT Kemilau Kemas Timur tahun 2016, PT. Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT. Jasa Mulya Indonesia tahun 2015 s/d 2018 dan PT. Mulia Walet Indonesia tahun 2016 s/d 2017.

Dan saksi AW selaku Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) pada LPEI, diperiksa terkait audit terhadap debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit pada LPEI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.