Jaksa Agung DR Burhanuddin Akan Laksanakan Diklat PPPJ Angkatan LXXVIII 12 Agustus 2021

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH saat  memberikan arahan

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung RI mengatakan, tanggal 12 Agustus 2021 nanti akan dilaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) PPPJ yang pelaksanaan disesuaikan dengan situasi yang berkembang saat ini, yaitu dalam suasana pandemi Covid-19, tentunya gelaran kegiatan ini bukan tanpa risiko, seluruh pihak harus berjuang keras memastikan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, widyaiswara dan khususnya para peserta didik.

Proses regenerasi merupakan keniscayaan yang tidak dapat pungkiri, dimana waktu akan terus berjalan dan disuatu titik kita harus berhenti melaksanakan tugas pengabdian sebagai seorang Jaksa dan tugas kita akan digantikan oleh tunas-tunas muda adhyaksa dalam meneruskan kemimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang, oleh karena itu mengawal dan memastikan proses regenerasi berjalan merupakan salah satu tugas penting kita sebagai unsur pimpinan di Kejaksaan.

Hal ini Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH saat  memberikan arahan dalam rangka persiapan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII Tahun 2021 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.

Fitambahkan, salah satu faktor kunci keberhasilan proses regenerasi adalah penyelenggaraan diklat PPPJ sebagai kawah candradimuka untuk lahirnya seorang jaksa yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu diklat PPPJ merupakan suatu langkah investasi dari institusi kita yang manfaat dan hasilnya akan dapat dilihat dan dirasakan 10 (sepuluh) atau 20 (dua puluh) tahun yang akan datang. Untuk itu saya tegaskan seluruh pihak yang terkait agar segera mempersiapkan penyelenggaraan diklat tersebut secara matang, terstruktur dan komprehensif.

“Tahun ini Diklat PPPJ akan diselenggarakan secara virtual artinya para peserta didik akan mengikuti diklat ini di beberapa Kejaksaan Tinggi yang menjadi sentra pelaksanaan diklat. Oleh karena itu saya perintahkan kepada para Kajati yang wilayahnya ditunjuk menjadi sentra pelaksanaan diklat ini wajib mendukung dan memfasilitasi guna suksesnya gelaran diklat ini,” tegas Jaksa Agung RI.

“Setiap Kajati yang wilayahnya dijadikan sentra penyelenggaran diklat PPPJ untuk membantu mempersiapkan segala sesuatunya baik sarana maupun prasarana. Gunakan segala sumber daya guna terselenggaranya diklat ini, terutama bagi para Kajati yang memiliki fasilitas baik mess, sentra diklat maupun rumah dinas yang memadai apabila digunakan menjadi tempat penyelenggaraan diklat atau bilamana perlu jika di wilayah saudara tidak memiliki fasilitas yang memadai dalam penyelenggaran diklat ini, segera optimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah guna mencari tempat yang akan digunakan dalam penyelenggaraan diklat,” ujar Jaksa Agung RI.

Sangat concern terhadap proses regenerasi dan diklat ini menjadi bagian yang dicermati, oleh karena itu akan terus memonitor dan meminta pelaporan secara berkala kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI mengenai penyelenggaraan diklat ini khususnya terkait dukungan dari para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang wilayahnya menjadi sentra penyelenggaran diklat.

“Ingat salah satu ukuran keberhasilan kita sebagai pimpinan adalah apabila kita berhasil mendidik dan melahirkan calon pemimpin yang baik di masa yang akan datang” ujar Jaksa Agung RI.

Berkenaan dengan penyelenggaraan diklat PPPJ secara virtual, sebagaimana yang kita ketahui pelaksaan secara vitual ini memiliki kelebihan maupun kekurangan. Di sisi kelebihan penyelenggaraan diklat secara virtual yang menggunakan sarana Teknologi Informasi, adalah menjadikan diklat ini sangat praktis dan efesien serta juga dapat melatih para calon jaksa akrab dengan dunia teknologi, namun dari sisi kekurangnya pelaksanaan diklat secara virtual kurang efektif dalam menumbuhkan jiwa korsa, kedisiplinan dan rasa memiliki (sense of belonging) di tiap-tiap peserta didik, untuk itu guna meminimalisir hal tersebut diminta para Kajati untuk dapat memberikan dukungan pengawasan secara ketat terkait sikap dan perilaku para peserta didik selama mengikuti pendidikan.

Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.