Dewan Pengawas KPK Agar Memeriksa Novel Bawedan Terkait Pelanggaran Kode Etik .

Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH. MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof DR OC Kaligis SH.MH memohon kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk memeriksa  Novel Bawedan terkait pelanggaran Kode Etik yang selama  ini dilakukan.

OC Kaligis ini disampaikan melalui suratnya tertanggal 9 Agustus 2021 kepada Dewan Pengawas KPK yang beralamat  di jalan Kuningan Persada Kav-4 Jakarta Selatan.

" Penyidik KPK Novel Bawedan itu telah secara tersetruktur melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik, kata  OC Kaligis kepada wartawan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10 /8/2021).

Dikatakan pengacara senior tersebut, Novel Bawedan selama ini  memperalat lembaga Ombudsman RI, dan setiap laporannya kepada lembaga itu selalu ditanggapi dengan segera dan dibahas di Media secara luas dengan menggiring opini publik.

Sebagai contoh, Novel Bawedan berhasil mendikte Ombudsman untuk perkara pembunuhan yang dilakukannya di Bengkulu, jelas OC Kaligis.

"Dalam perkara gugatan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , perkara NO: 958/Pdt.G/2019.PN. Jak.Sel, Novel Bawedan berdasarkan laporannya kepada Ombudsman berhasil mendapatkan  Surat Rekomendasi Ombudsman yang ditujukan kepada Jaksa Agung tertanggal 17 Desember 2015 Perihal Rekomendasi Ombudsman RI tanggal 17 Desember tentang Maladministrasi dalam penanganan laporanPolisi NO: LP A/1265/X/2012 Reskrim UM tanggal 1 Oktober  2012.

Jadi jelas, bukti Maladministrasi bukti penyalahgunaan kekuasaan oleh Ombudsman, karena semua acara menurut KUHAP dilalui baik oleh  Penyidik Polisi, namun oleh pihak Kejaksaan melalui gelar perkara P-21 oleh Kejaksaan, pelemparan perkara,SP3 Kejaksaan yang  dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, dan perintah pengadilan untuk  melanjutkan perkara tersebut.

Dalam Undang-undang Ombudsman pasal 9 dengan tegas mengatur, bahwa Ombudsman tidak  bisa mencampuri urusan Pengadilan. Dan Novel Baswedan sebagai penyidik mustinya tahu bahwa Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan dan purusan Pengadilan.

Akan tetapi justru rekomendasi Ombudsman digunakan Kejaksaan  sebagai bukti di Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli  2020, di saat bukti putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang Memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa Novel Bawedan kepengadilan.

Dalam hal ini,  Novel berhasil menggunakan rekomendasi Ombudsman untuk menutup nutupi perkara pidananya. Saat perkara hukum yang menurut pelapor tindakan yang tidak etis, dan karenanya menjadi wewenang Dewan Pengawas untuk memeriksa Novel Bawedan maupun Ombudsman.

Dalam pengamatan OC Kaligis, dari hasil temuan KPK terhadap Ombudsman dalam pemeriksaan tes ASN yang dimajukan Novel Baswedan, terdapat fakta hukum mengenai maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman.

Sebagian penyidik KPK tanpa  ijin dari atasan, Novel Baswedan sering menggunakan media LSM khususnya ICW  untuk kepentingan pribadinya . Buktinya ketika penyiraman air keras terhadap dirinya,  Novel Baswedan menuduh atasannya di pihak  kepolisian yang terlibat, sekalipun tidak terbukti, Novel Baswedan memanfaatkan posisinya sebagai KPK untuk berpolitik.

Melalui pers Novel Baswedan berhasil menggiring pemerintah untuk membiayai pengobatannya ke Singapura yang biaya pengobatannya dikeluarkan  Pemerintah. Padahal, Presiden Soeharto ogah berobat keluar negeri, demi menghargai dokter dokter Indonesia dan demi penghematan biaya negara.

Sejak pengawasan hasil revisi UU KPK, dan dilakukannya oleh DPR tahun 2018 Novel Baswedan yang merasa kekuasaannya dikurangi karena kompetensi Dewan Pengawas DPR terhadap KPK, melakukan perlawanan ke MK  tanpa hasil. Buktinya DPR menemukan sejuta pelanggaran dan penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan KPK oleh  kelompok Agus Raharjo, Abraham Samad,Bambang Widjojanto, Salt Situmorang, Abdullah Huhamahua.

Sejak Ketua komisioner  KPK dipegang Antasari Ashar, membongkar korupsi KPK, praktisi hukum  OC Kaligis menemukan banyak penyalahgunaan kekuasaan KPK, Kejahatan Jabatan yang dilakukan KPK akibat tidak adanya pengawasan terhadap KPK.

Sejak revisi UU KPK, bersamaan dengan itu dibentuk dan diangkatnya Dewan Pengwas Novel Baswedan dan kelompoknya terus menerus melakukan melakukan perlawanan baik melalui MK. LSM, misalnya ICW, termasuk memobilisir mengumpulkan kelompok pendukung para profesor yang kurang mengerti mengenai revisi UU tersebut. Dan yang menjadi target penyerangan terus menerus adalah Firli Buhari sebagai ketua KPK termasuk ke Presiden Joko Widodo dengan tuduhan pelepasan KPK .

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan angka yang tidak lulus sudah terjadi sejak awal NKRI. Baru kali ini gagal tesnya hanya karena seorang Novel Baswedan menyebabkan dunia hukum menjadi ribut. Semua ini terjadi karena Novel Baswedan gagal tes, kemudian dia panik bahkan melibatkan Persatuan Gereja Indonesia yang tidak ada urusannya dengan tes kebangsaan.

Seandainya Novel Baswedan lulus TWK, pasti dunia pers aman aman saja. Anehnya Ombudsman ikut dalam konspirasi Novel Baswedan. Bahkan berita terakhir Novel Baswedan akan mengadukan kebodohan gagal TWK-nya ke Presiden Joko Widodo .

" Saya yakin, Presiden maupun DPR tidak akan sebodoh itu untuk menanggapi huru-hara Novel Baswedan", terang   OC Kaligis diakhir suratnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.