Sebanyak 10 Manager Investasi Kasus ASABRI Ditetapkan Jadi Tersangka.
![]() |
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Leonard , Ezer Simanjuntak SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE. COM-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 10 meneger Investasi dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada periode tahun 2012 s/d 2019 ditetapkan sebagai tersangka,(28/7/2021).
Ke-10 tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut antara lain adalah;
Korporasi PT IIM;
Korporasi PT MCM;
Korporasi PT PAAM;
Korporasi PT RAM;
Korporasi PT VAM;
Korporasi PT ARK;
Korporasi PT. OMI;
Korporasi PT MAM;
Korporasi PT AAM;
Korporasi PT CC.
Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut.
Akibatnya terjadinya hal tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi, sehingga perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. ASABRI (Persero) sebesar Rp.22,7 triliun lebih.
Terhadap 10 tersangka Manajer Investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Kasus pengumuman Keagungan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH (SUR).
No comments