Prof DR OC Kaliggis SH.MH. Menang, PT Asuransi Jiwasraya Wanprestasi dan Dihukum
![]() |
Teks foto : Prof OC Kaligis dan para asistennya foto bersama usai sidang. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui ketua majelis hakim Sartono SH.MH mengabulkannya gugatan Prof DR OC Kaliggis SH.MH dan dua asistennya , Yeny Octarina dan Aryani Novitasari melawan Tergugat PT Asuransi Jiwasraya (AJ) Persero dimana badan usaha tersebut dihukum untuk membayar tabungan mereka serta dihukum denda, Kamis, (8/7/2021).
Sementara itu Penggugat OC Kaliggis yang diminta komentarnya usai sidang mengatakan, dia merasa puas terhadap putusan hakim. " Putusan hakim sudah adil, karena sesuai dengan fakta yang ada" katanya.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan, Tergugat I PT AJ Persero Bancaasurance dan Aliansi serta Tergugat II PT AJ (Persero) Jalan H Juanda NO: 32 Jakarta Pusat terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan wanptestasi. Untuk itu harus bayar uang tabungan asuransi kepada para Pergugat sebesar Rp 23,6 milyar lebih.
Selain itu Tergugat I dan II harus membayar bunga sebesar Rp 600 juta denda 1% per bulannya dari pokok tabungan
bila terlambat membayar tabungan para Penggugat terhitung sejak melakukan wanptestasi, yaitu mulai bulan Oktober 2018.
Sedangkan Tergugat III dan IV tidak bisa diminta pertanggung jawaban karena yang menerima uang tabungan itu Tergugat I dan II.
Sementara Tergugat V diperintahkan hakim untuk membantu mengawasi uang para Penggugat.
" Putusan ini dapat segera dilaksanakan setelah perkara ini diputus, walau ada upaya hukum banding dari Tergugat I dan Tergugat II" kata majelis hakim Sartono SH.MH.
" Putusan ini fakta, saya melihat, apakah PT Asuransi Jiwasraya ini perampok atau tidak. Kalau dia bukan perampok dia harus bayar atau laksanakan putusan ini. Dia harus bayar uang saya", tambah OC Kaliggis usai sidang kepada wartawan.
Dikatakan, bayangkan saja Tergugat AJ dihukum harus bayar denda 1 % per bulannya. " Saya mau melihat, kalau dia (para Tergugat) mau berdamai, barangkali dendanya 1 % per bulan ini dapat kita hilangkan, bayar pokoknya saja, katanya.
Pengacara kondang ini menambahkan, " Saya sudah terlalu lama dengan permasalahan ini, satu tahun lebih. Terlalu lama saya menderita. Dan uang Rp 23 milyar lebih ini bagi orang lain mungkin kecil, bagi saya besar, hasil bekerja selama 50 tahun sampai tulang saya retak retak atau remukan redam".
Ditambahkan, " Putusan ini sudah adil, dan saya mau lihat , putusan ini dibawah pengawasan Menteri BUMN Erick Tohir. Dia itu mempunyai kepedulian terhadap rakyat kecil seperti saya atau tidak, karena walau saya tinggi, tapi rakyat kecil , dan tidak terlalu pendek" katanya sambil tertawa terkekeh-kekeh.
OC Kaligis mengatakan, "Kalau bunga dihitung selama 10 bulan saja , kita kira jumlahnya Rp 2,3 milyar. Lumayan bisa buat beli sepeda. Terimakasih, ya, semuanya".
Seperti diketahui,
Penggugat OC Kaligis dan kedua asistennya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.
4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.
Para Tergugat tersebut digugat melakukan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para PenggugatRp 23 Miliar lebih hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 didalam dan di luar negeri.
Mulanya uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II. Fitri minta uang Kaligis ditabung pada Tergugat I dengan
janji bunga sebesar 7%.
Setelah tabungan tidak diperpanjang dan uangnya akan diambil, Tergugat I dan Tergugat II tak mau bayar dengan alasan bermacam-macam yang kemudian digugat dipengadilan Jakarta Pusat.
Setelah perkara disidang, para Tergugat selalu mengulur ulur waktu dengan alasan yang tidak jelas. Tapi, kini Tergugugayt I dan II telah dihukum oleh hakim karena terbukti wanprestasi. (SUR).
No comments