Kurang Armada, Mobil Tahanan Digunakan Bantu Angkut Distribusikan Tabung Oksigen Ke RS
![]() |
Teks foto:Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Asri Agung Putra melepas mobil Pembawa Tabung Oksigen ke RSUD Pasar Minggu. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Sudah darurat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi melepaskan sejumlah mobil tahanan dan mobil pengangkutan barang bukti untuk mengangkut tabung oksigen untuk melayani masyarakat penderita Covid-19, Rabu ( 7/7/2021).
"Beberapa mobil armada tersebut merupakan mobil tahanan dan mobil pengantaran barang bukti milik Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra usai melepas mobil Pembawa Tabung Oksigen ke RSUD Pasar Minggu.
Bantuan armada tersebut,kata Agung, merupakan bentuk partisipasi dan dukungan dari Kejati DKI untuk membantu mengurangi beban kerja Pemerintah Proviinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pelayanan kemanusiaan, dengan menyiapkan (suplai) dan mendistribusikan oksigen untuk masyarakat penderita Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini semata-mata hanya untuk berpartisipasi aktif dalam aksi pelayanan kemanusiaan di masa PPKM Darurat, dan bentuk dukungan Kejati DKI bukan kegiatan pendistrisibusian oksigen saja melainkan antara lain juga termasuk kegiatan pengawasan penjualan obat-obatan, alat kesehatan, serta pengamanan pelaksanaan vaksinasi massal.
Seluruh kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI di masa PPKM Darurat ini tidak terlepas dari adanya himbauan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomo 132 tanggal 30 Juni 2021.
Seperti diketahui,dewasa ini rumah banyak rumah sakit di Jawa dan Bali kekurangan tabung oksigen karena membludaknya warga yang menjadi korban Covid-19. (SUR)
No comments