Kejagung Tangkap Penipu Rp 3,1 Miliar


Jakarta,BERITA-ONE. COM-Kejaksaan Agung mengamankan Buronan tindak pidana penipuan bernama Teuku  Meurah Hasrul yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten ,Senin (26/7/ 2021).

Terpidana Teuku (46) warga jalan Cikini 2 FI 2 no. 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro   Tangerang Selatan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang  menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, menghukum Teuk selama 3 tahun  karena  bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” yang menyebabkan korban menderita kerugian  sebesar Rp. 3.170.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah).

Teuku diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun terpidana  tidak datang memenuhi panggilan.

Karena ulahnya itu kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian  yang bersangkutan diintensifkan dan  bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  SH.MH mengatakan,  melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami dihimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan katanya. (SUR).

  




Mak

No comments

Powered by Blogger.