Jaksa Tuntut Mantan Mensos Juliari 11 Tahun Penjara.
![]() |
Mantan menteri Sosial Juliadi Peter Batubara |
Selain itu terdakwa Juliari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika tak dapat membayar uang pengganti seluruh hartanya akan disita dan dilelang yang kemudian untuk membayar uang pengganti tersebut.
Bila masih kurang juga, maka majelis hakim agar menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.
"Jaksa dalam tuntutannya yakin kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atau suap terkait pengadaan bantuan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dari beberapa perusahaan atau vendor.
Apabila harta benda yang dilelang masih tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Juliari mengganti dengan dihukum badan selama dua tahun. Dan majelis hakim juga diminta mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Yang memberatkan bagi , kata Jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum.
Uang suap yang diterima Juliari tersebut sebesar Rp 32 milyar lebih dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19
melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang suap itu dari PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama dan lainya.
Majelis hakim menunda sidang hingga satu minggu yang akan datang untuk acara pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. (SUR).
No comments