Hakim Tiga Kali Tunda Putusan Sidang Gugatan Prof DR OC Kaligis Dengan Alasan Yang Sama.
![]() |
Prof DR OC Kaligis SH.MH diapit asistennya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sartono SH sebagai ketua majelis hakim yang menangani gugatan Prof DR OC Kaligis SH.MH terhadap PT Asuransi Jiwasraya (PT.AJ) ditunda lagi, Kamis (1/7/2021).
Padahal, sebelumnya acara putusan pada kasus ini sudah dua kali tertunda, sehingga putusan sudah tiga kali ditunda dengan alasan yang sama,majelis hakim belum siap membuat naskah putusan.
"Sekali lagi kami mohon maaf. Sidang putusan gugatan ini terpaksa kami Tunda lagi karena naskah putusan belum siap di sebabkan antaralain adanya pandemi kasus Corona/Covis-19 di pengadilan ini. Untuk itu sidang kami Tunda sampai dengan 8 Juli yang akan datang" kata Sartono seraya mengetuk palu menutup sidang.
Sementara itu Penggugat OC Kaligis SH. MH yang dimintai komentarnya usai sidang mengatakan, " Tidak mengapa, saya memberi toleransi karena alasan Corona . Sekarang Corona Delta, tapi akan lebih ganas lagi kalau Corona Alva" katanya dengan nada bergurau.
Tambahnya, " Ngak apa apa, bukti dari saya sudah kuat, kita yakin kok. Bukan apa apa, yang saya minta, kan duit saya sendiri. Di pembuktian sudah jelas, mereka ajukan restrukturisasi tetapi diluar acara pembuktian, sesudah itu cabut lagi. Lucunya polis dikirim ke majelis hakim, bukan ke saya. Ini juga lucu", kata pengacara senior tersebut.
Penggugat OC Kaligis dan kedua asistennya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.
4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.
Para Tergugat tersebut digugat melakukan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para PenggugatRp 23 Miliar, hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 didalam dan di luar negeri.
Mulanya uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II. Fitri minta uang Kaligis ditabung pada Tergugat I dengan
janji bunga sebesar 7%.
Setelah tabungan tidak diperpanjang dan uangnya akan diambil, Tergugat I dan Tergugat II tak mau bayar yang kemudian digugat dipengadilan Jakarta Pusat.
Setelah sidang berlangsung, para Tergugat selalu mengulur ulur waktu mencari alasan yang tidak jelas, kata Penggugat. (SUR).
No comments