Berkas Bentjok dan Heru Hidayat Diserahkan Pada Tim Jaksa Penuntut Umum.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua tersangka kasus korupsi pada  PT ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik) Beny Tjokrosaputro (BTS)  dan Heru Hidayat (HH)  berkas tahap duanya diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di LP Cipinang Jakarta Timur, Rabu (28/7/2021).

Dijelaskan, BTS adalah  Direktur PT. Hanson Internasional sedangkan
HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Diketahui, PT. ASABRI (Persero) sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal, hanya secara formalitas.

Disebutkan,  Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI (Persero) melakukan kerjasama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH.
Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.22,7 triliun lebih.

Investasi PT. ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan tersangka HH dan tersangka BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Pasal yang dikenakan kepadanya KESATU:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEDUA:
Pertama : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kedua : Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu yang tidak terlalu lama. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.