Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Royalti Batubara
![]() |
Teks foto : Hartono ketika diamankan |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penilep Royalti Batubara senilai Rp 4 milyar lebih ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kalimantan Timur serta Kejari Tenggarong di Kalimantan Timur, Jumat (11/6/2021).
Penangkapan terhadap buronan terjadi dinihari pukul 00.00 WITA di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Hartono ( 52 ) yang merupakan warga Jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur
Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
Dalam kasus ini dimana negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), Hartono ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut , kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah menjadi DPO akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena Tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR).
.
No comments