Sepasang Kekasih Pemultilasi Dihukum Mati
![]() |
Teks foto : Kedua Terdakwa ( Rompi Oranye) usai sidang. |
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Terbukti memultilasi korbannya, sepasang kekasih Djumadil Al Fajri Adam Alias Fajri Bin Ali Firman dan Laeli Atik Supriyatin Alias Laeli Binti Makmuri, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihukum mati, Selasa (29/6/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain atau korban meninggal dunia, juga telah melakukan pencurian.
" Pebuatan para terdakwa diluar perikemanusiaan sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar," kata majelis hakim.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kata hakim.
Hukuman mati yang diberikan oleh Majelis Hakim , sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di Apartemen itu.
Kedua tersangka sebelumnya melakukan aksinya telah menyewa Apartemen selama 6 hari terhitung sejak 7 hingga 12 September 2020.
Sewaktu Rinaldi dan Laeli masuk ke Apartemen tersebut, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi.
Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu dan menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Tidak hanya itu, tubuh korban yang sudah tidak berdaya itu kemudian dimultilasi setelah kedua tersangka berbelanja golok dan gergaji.
Tubuh korban dipotong potong hingga menjadi menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek kemudian dimasukkan dalam koper dan ransel.
Potongan potongan tubuh korban oleh para pelaku dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, setelah menguras uang korban dalam rekening.
Polisi ternyata berhasil menagkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis ini di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020.
Kepada penyidik mereka megaku telah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor dan menyewa rumah.(SUR).
No comments