Laporan Polisi Terhadap RH Semula Dalam Penyelidikan, Kini Naik Menjadi Penyidikan
![]() |
Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL, Kuasa Hukum PT. BMP. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara atas nama RH, direktur PT Griya Sukamanah Permai (GSP) yang diduga melakukan kepemilikan lahan secara ilegal milik Hendro Kimando Liang, semula kasus masih tahap penyelidikan, kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Hal ini dilakukan guna kepastian hukum tentang penguasaan dan pengrusakan tanah milik Hendro Kimanto Liang atau PT Bumi Mahkota
Pesona (BMP), yang berlokasi di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut keterangan Hartono TanuwidjajaSH.
MH.MSICBL mengatakan, gelar perkara di Bareskrim polri ini berlangsung Jumat 11 Juni 2021 tersebut terjadi dihadapan penyidik dari Polda Banten, kuasa hukum pelapor PT BMP dan kuasa hukum terlapor PT Griya Sukamanah Permai (GSP), Budi Widarto, SH.
Menurut Hartono kuasa hukum PT BMP mengatakan, setelah gelar perkara masalah tersebut kini mulai menemui titik terang. Pasalnya, rapat itu
menghasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya, tidak ada korelasi antara Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 1956 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 377 atas nama pelapor Hendro Kimanto Liang maupun terlapor, Reagen Honoris dan kawan-kawan.
Dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1957 Pasal 1 menyebutkan; Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Hasil gelar perkara juga direkomendasikan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan instansi terkait guna mendalami izin lokasi, SPH, SHM Pengganti, IMB PT GSP.
Masih kata Hartono, hal yang penting dari masalah ini adalah status hukum dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, katanya dikantor beberapa waktu lalu.
Pihak yang mengajukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Hartono mengatakan, pengajuan Gelar WASSIDIK di Bareskrim Polri, atas permintaan kuasa Pelapor, sebab ada kendala non teknis di Polda Banten yg dapat menimbulkan keragu raguan bagi Penyidik yaitu soal adanya PERMA No. 1 Tahun 1956.
Kasus ini bermula dari PT Banten Berlian Indonesia (PT BBI), cq H. Ahmad Gozali dan H. Suharyo Suharsoyo yang bermaksud membeli bidang-bidang tanah milik PT BMP milik, Hendro Kimanto Liang yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, diterbitkan Akta Kesepakatan Jual Beli antara PT BBI dan PT BMP untuk jangka waktu proses transaksi jual beli selama 6 bulan yang mengakibatkan terjadi dugaan pemalsuan SPH-SPH.
Obyek jual beli/tanah semula tercatat atas nama PT BMP serta perubahan NJOP dari semula atas nama PT BMP berubah keatas nama PT GSP dan Suharsoyo.
Kemudian PT BBI melalui H. Suharyo Suharyoso telah mentransfer panjar atau down payment sebesar Rp 5 Miliar pada 3 April 2020 dan penjual (cq PT BMP), telah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah yang berupa SPH-SPH dari PT BMP kepada Notaris, M. Abror SH MKn.
Ternyata, PT BBI tidak melanjutkan transaksi setelah waktu yang disepakati 6 bulan akan tetapi malah menyerahkan uang panjar kedua diluar kesepakatan sebesar Rp 5 Miliar, sehingga PT BMP melayangkan surat undangan dan somasi kepada PT BBI dan menyatakan bahwa PT BMP akan menarik kembali surat-surat SPH dari pihak Notaris sekaligus menegaskan bahwa uang panjar yang telah dibayarkan menjadi hangus.
Hartono menjelaskan, kuasa PT GSP Budi Widarto, SH. dan kawan kawan juga sebagai kuasa dari terdakwa H. Ahmad Gozali yg dinyatakan terbukti bersalah telah merusak dan meratakan bidang bidang tanah milik PT BMP dan ternyata telah dimanfaatkan oleh PT GSP untuk membangun Perumahan Modernland Cilejit.
SPH SPH PT BMP tersebut oleh H. Ahmad Gozali sebagian telah di-akses untuk dicopy dan diserahkan ke H. Suharyo Suharsoyo. Selanjutnya di-Kloning oleh Ibrohim untuk berpindah Hak ke atas nama PT GSP.
Sampai sekarang, SPH SPH Palsu dan sudah diperiksa sebagai sample 263 oleh WASSIDIK, dan atas nama, M. Enjen, Acep, Asnan dan H. Udih. (SUR).
No comments