Dirmanto : Dugaan Kasus Korupsi Proyek 16 Miliyar yang Rugikan Negara Sebesar Rp 8,5 Miliyar Masih Ngambang
"Diduga APH Terlihat Tidak Bernyali Mengungkapnya"
Muara Enim, BERITA-ONE. COM-Terkait Dugaan Kasus Korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang menelan Aggaran Biaya dengan Pagu Sebesar Rp 16.000.000.000,- (Enam belas miliyar rupiah) sementara HPS nya sebesar Rp 15.973.150.000,- (Lima belas miliyar sembilan ratus tuju puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sementara tawaran PT. Pantja Djaja Rana sebesar Rp 15.168.182.000,- (Lima belas miliyar seratus enam delapan seratus delapan puluh dua juta rupiah) sesuai dengan Kontraknya, " namun Dalam pelaksanaan pekerja proyek banyak ditemukan kejangalan dan kekurangan dalam pekerjaan, sehingga proyek ini diduga Mark Up.
Pada saat dikomfirmasikan
permasalahan ini dengan Dirmanto,ia mengatakan, Dugaan Kasus Proyek 16 Miliyar
ini sudah saya laporkan,karena pada pekerjaan Proyek Peningkatan
Jalan Desa Pagar Dewa,Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera
Selatan ini didugaa banyak penyimpangan dan Mark Up, yang menimbulkan kerugian
Negara Pada proyek ini,itu diduga mencapai Rp 8,5 Miliyar, itu analisa
perkiraan saya, sekarang tinggal menunggu sikap dari Aparat Penengak Hukum yang
berada diwilaya Hukum Kabupaten Muara Enim, Khususnya Kejaksaan Negeri
Kabupaten Muara Enim, untuk melakukan tindak yang tegas terhadap dugaan kasus
ini, karena tindakan dari kejari Muara Enim sampai sekarang masih ngambang, dan
tidak ada kejelasannya,sekali lagi saya katakan saya tidak pernah melaporkan
dugaan kasus proyek ini di kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan, katanya.
Masih kata Dirmanto, atas Laporan saya di kejaksaan Negeri Muara Enim, saya sudah menerima surat balasan secara tertulis dari Kejaksaan, yang ditanda tangani langsung oleh Kajari Muara Enim Bapak Irpan Wibowo, dengan nomor : B. 733/L.6.15/Dek.3/04/2021 perihal perkembangan tindak lanjut/proses laporan tertanggal 2 dan 16 maret 2021,dari surat tersebut bahwa pihak kejaksaan Negeri Muara Enim sudah melakukan Klarifikasi kepada pihak terkait dengan kegiatan tersebut yang dimaksud, dan saat ini Tim dari Kejaksaan Negeri Muara Enim sedang bekerja, itulah bunyi surat dari kejaksaan Negeri Muara Enim itu,Ujarnya.
Ketika dikomfirmasikan dengan
Kajari Muara Enim Bapak Irpan Wibiwo melalui What App nya dengan nomor
0811227XXXX terkait permasalahan ini, kamis, 29/04/2021 ia mengatakan,
" Bahwa kami sudah klarifikasi ke dinas terkait untuk menindak lanjuti
laporan Sdr. Dirmanto, adapun hasilnya, sebelumnya sudah pernah ditangani oleh
bidang pidsus kejati sumsel perihal pokok laporan kegiatan dimaksud,Katanya
singkat. (Tas)
No comments