Sidang Terkait Status Tersangka Korupsi Denny Indrayana Berlanjut Pada Pembuktian.
![]() |
Tersangka Denny Indrayana |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang perdata dengan Penggugat Prof Dr OC kaligis SH.MH melawan Bareskrim Polri (tergugat I) dan Polda Metro Jaya Jaya (tetgugat II), yang mempersoalkan kasus korupsi dengan tersangka Denny Indrayana, akan masuki acara pembuktian dari para pihak.
![]() |
Penggugat Prof Dr OC Kaligis SH.MH |
Hal ini sampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Suswanti SH setelah pada hari ini Penggugat Prof Dr. OC Kaligis SH.MH menyampaikan bukti tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Febuari 2020.
Kami menyerahkan bukti tambahan seperti yang telah kami sampaikan pada sidang sebelumnya yang mulia", kata OC Kaligis dihadapan majelis hakim.
" Sidang selanjutnya 9 dari para pihak ada yang akan mengadirkan saksi-saksi?", tanya majelis hakim kepada para pihak.
Karena mendapatkan jawaban tidak ada yang akan menghadirkan saksi -saksi , maka majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk pembuktian yang dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, Deny Indrayana sebagai tersangka korupsi dalam kasus Payment Gateway Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.
Kendati demikian kasusnya belum di dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.
Ada apa . Bukti segugadang, kasus tetap mangkrak.Sedangkan penggugat OC Kaligis terus mengungkap latar belakang gugatannya terhadap Polisi karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya bertahun tahun.
Gugatan OC Kaligis terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II), alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Karenanya, OC Kaligis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI.
Dalam hal ini tersangka Denny Indrayana disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SUR).
No comments