Novel Baswedan Itu Pembunuh Yang Keji, Kok Dapat Penghargaan Dari Malaysia, Kata Prof Dr OC Kaligis SH.MH.
![]() |
Prof Dr OC Kaligis SH.MH bersama seorang Wartawan, James Tobing. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara senior Prof Dr OC Kaligis SH, protes dan berkirim surat kepada pihak Antikorupsi Internasional Malaysia yang telah memberikan penghargaan kepada Novel Basewedan. Hal ini disampaikan olehnya kepada sejumlah wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020.
Dikatakan, " You tidak tahu, dibalik penghargaan yang diberikan oleh pihak Antikorupsi Internasional Malaysia kepada Novel Baswedan Selasa 11/2/2020 lalu. Dia (Novel Baswedan) itu pembunuh yang sangat keji terhadap Yohanes Siahaan alias Aan, tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu beberapa tahun silam, " kata OC Kaligis.
Tehadapa hal tersebut, OC Kaligis kirim surat protes ke Malaysia dan tembusannya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
" Saya tidak mau hanya kita yang menjadi korban. Ini kan negera hukum, kok negara tebang pilih dalam menegakkan hukum" tutur OC Kaligis kepada wartawan.
Sumua sudah tahu, termasuk wartawan, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu sudah ada nomornya, sudah P-21dan memerintahkan agar Jaksa melimpahkan perkara penganiayaan/pembunuhan dengan tersangka Novel Baswedan kepengadilan, tapi sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses.
Namun, tentang dirinya yang disiram air keras, saben hari, saben detik beritanya selalu ada. Tapi giliran perjuangan keluarga korban ( Yohanes Siahaan/Aan) tidak ada beritanya, kasihan banget (ini) mereka, kata OC Kaligis.
Diketahui melalui media media massa, bahwa Novel Basewedan kemarin mendapatkan penghargaan dari Antikorupsi Internasional Malaysia yag diserahkan oleh Perdana Menteri Malaysia Dr Madhathir Muhamd dalam acara makan malam di Putrajaya Marriot Hotel, Putrajaya, Malaysia, Selasa kemarin.
Sementara itu, persidangan hari ini dengan acara penyerahan jawaban yang dilakukan para tergugat, Kejaksaan Agung (Tergugat I) dan Kejaksaan Bengkulu (Tergugat II). Dan persidangan ditunda satu pekan oleh majelis hakim Sudarno dengan agenda replek dari Penggugat.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu digugat OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak melimpahkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Novel Baswedan menurut OC Kaligis tersangka perkara penganiayaan dan pembunuhan di Bengkulu terkait kasus pencurian sarang burung walet dengan tersangka Aan, ditembak Novel Baswedan hingga meninggal dunia.
Demi penegakan hukum, kata OC Kaligis, menggugat para Tergugat supaya melimpahkan berkas pidana Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. (SUR).
No comments