Kejari Jakpus Tak Ladeni Wartawan Yang Akan Konfirmasi Kasus.
Dalton Ichiro Tanonaka
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) J Riono Budisantoso tidak mau melayani tiga wartawan yang hendak mengkofirmasi sejumlah terpidana yang sudah inkrah di intansi yang dipimpinnya namun belum dieksekusi, Jumat 21 Februari 2020 lalu.
Ketiga wartawan tersebut berasal dari BERITA-ONE.COM, WARTAMERDEKA.INFO dan SUDUT PANDANG.COM. Kendati sudah mengisi formulir permohonan dan menunggu selama kurang lebih dua jam lamanya, namun tidak ada jawaban pasti, diterima atau tidak permohonan konfirmasi tersebut.
![]() |
Gedung Kejaksaan Jakarta Pusat |
Para terpidana yang sudah dihukum dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi tersebut antara lain; terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dalam kasus penipuan, terpidana Candran J Punjabi Cs dalam kasus pembobolan bank, dan Donny Andy Saragih mantan dirut PT Transjakarta dalam kasus pemerasan.
Dalton dijatuhi hukuman oleh MA selama 4 tahun penjara pada tingkat kasasi oleh majelis hakim yang diketuai M Desnayeti, SH, MH dengan anggota Sumardijanto, SH, MH dan Sri Murwahyuni, SH, MH dalam perkara No.761.K/PID/2018.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa Dalton 2 tahun 6 bulan penjara, dan hakim tidak menahannya . Pada tingkat bading Dalton dua kali berupaya kabur meninggalkan Indonesia, tapi gagal, dan Jaksa melakukan penjemputan ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk menjebloskan Dalton ke tahanan berdasarkan perintah Ketua PT DKI pada tanggal 9 Mei 2016.
Dan Dalton, terakhir diketahui tahanan kota.
Dan Dalton, terakhir diketahui tahanan kota.
Sementara Chandran J Punjabi, Faryani Kusuma Intan dan Almira Xaveria Kwane di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dibebaskan oleh Hakim Robert, tapi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, MHum dengan hakim anggota Dr. Desnayeti, M, SH, MH dan DR. Sofyan Sitompul, SH menghukum dengan hukuman berat bagi mereka.
Para pembobol bank Yudha Bhakti ini masing masing dihukum, Chandran J. Punjabi (owner PT Pronto), dihukum 7 tahun penjara, Feriyani Kusuma Intan, diganjar 5 tahun penjara dan Almira Xaveria Kwane, juga dihukum 5 tahun penjara, 18 November 2019 lalu.
Yang terakhir mantan Dirut PT Transjakarta Donny Andy Siragih. Dia tidak jadi menduduki jabatan sebagai Dirut PT Transjakarta karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatalkan keputusannya , karena Donny terpidana kasus penipuan.
Berdasarkan catatan, Donny bersama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan yang terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris.
Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst. mengatakan Donny dan Porman
terbukti sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
terbukti sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Pada tingkat pertama hakim menghukum 1 tahun penjara, namun
ditingkat kasasi hukumannya naik menjadi 2 tahun penjara. (SUR).
ditingkat kasasi hukumannya naik menjadi 2 tahun penjara. (SUR).
No comments