Jaksa Melindungi Tersangka Korupsi Denny Indrayana
![]() |
Prof Dd OC Kaligias SH.MH |
Dikatakan lebih lanjut oleh pengacara senior itu, berkas korupsi dengan tersangka Denny Indrayana dikembalikan oleh Jaksa karena ada hal yang harus dipenuhi. Jadi, kuncinya dikejaksaan. Jaksa yang melindungi Denny Indrayana.
" Kalau dilihat dari surat ini, ( OC Kaligis tunjukan surat) Jaksa yang melindungi Denny Indrayan. Dalam kasus lain, begitu bukti cukup, berkas langsung dilimpahkan. Contohnya kasus Sevron," katanya
Dalam kasus Denny Indrayana ini sudah cukup banyak bukti, boleh dibilang bukti sudah segudang, yaitu 93 saksi, 7 ahli, dan beberapa bendel surat surat bukti lainnya, tapi berkas belum dilimpahkan kepengadilan.
Jadi, Jaksa malah kembalikan berkas kepada polisi merupakan tindakan akal akalan saja dalam melindungi tersangka Denny Indrayana yang melakukan korupsi.
Sidang gugatan perdata dengan majelis hakim yang diketuai Suswanti SH tersebut dengan acara pembuktian dari Para Tergugat. Pada sidang berikutnya, minggu depan, para pihak akan mengajukan tambahan bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Deny Indrayana sebagai tersangka korupsi dalam kasus Payment Gateway Dirjen Imigrasi Kementerian Hukumham RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.
Kendati demikian, kasusnya belum di dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Bukti segugadang, kasus tetap mangkrak.
Sedangkan penggugat OC Kaligis terus mengungkap latar belakang gugatannya terhadap Polisi ini karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya bertahun tahun.
Gugatan OC Kaligis terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II).Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Fakta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham.
Denny Inrayana disangka Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments