Gugatan Prof Dr OC Kaligis Terhadap Polisi Di PN Jaksel Dilanjutkan Pada Pokok Perkara
![]() |
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH. |
" Kami menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat, maka persidangan mendatang dilanjutkan pada pokok perkara" kata majelis hakim dalam putusan selanya yang dibacakan ,Rabu 29 Januari 2020.
Hakim menambahkan, dengan demikian kasus gugatan ini akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda sebagaimana yang telah ditentukan, yaitu pemeriksan pokok perkara.
Usai sidang Penggugat Prof Dr. OC Kaligis mengatakan kepada wartawan, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap orang, langsung bisa masuk. Nah, kalau kasusnya Deny Imdrayana ini sudah 93 saksi, 7 ahli serta sudah gelar perkara, dan dia dinyatakan melanggar pasal 2 dan 3 tentang korupsi, yang bersangkutan kebal hukum, karena belum diadili, perkaranya mangkrak di Polda Metro Jaya.
" Disini saya mau melihat, bukan masalah menang atau kalah. Tapi sejauh mana hukum ini ditegakkan. Karena di penjara Sukamiskin, Bandung, banyak orang/terpidana masuk, tapi tidak ada kerugian negara, contohnya, Jero Wanrjik, Barnabas Sebu dan Abdullah Puteh dan lainya", kata OC Kaligis
Masih kata OC Kaligis, " Tapi giliran pihak KPK yang tersangka, kayaknya kebal hukum. Berani nggak menyatakan kalau Novel Baswedan itu kebal hukum? Ini Putusan pengadilan loh, yang mengatakan kalau dia itu sebagai tersangka pembunuhan.
Si Denny Indrayana kan selalu berbicara, seolah olah dia yang paling bersih di dunia. Saya mau kasih lihat kepada masyarakat, dia tersangka korupsi. Dia sudah diperiksa hingga berstatus tersangka. Bukti-buktinya bukan dari saya, tapi dari Polisi. Deny Indrayana sebagai tersangka korupsi dalam kasus Payment Gateway Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.
"Tapi, Kendati demikian kasusnya belum di dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Ada apa ? Bukti segugadang, kasus tetap mangkrak,"
Sedangkan penggugat OC Kaligis yang belakangan ini banyak diwawancara pers, terus mengungkap latar belakang gugatannya terhadap Polisi karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya bertahun tahun.
Gugatan OC Kaligis gugat Rp 1 juta terhadap
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II).Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II).Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SUR).
No comments