KMS Herman SH.MH.MSi.CLA Terpilih Sebagai Ketua BAKUM MAKN Masa Bakti 2019-2024
![]() |
KMS Herman SH.MH.MSi.CLA (paling kanan). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) yang saat ini di nakhkodai oleh PYM Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pamecutan, SH Raja Denpasar IX selaku Ketua Dewan Kerajaan
YM Dr. KPH Edy Wirabumi, SH., MM dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat selaku Ketua Harian dan YM Dra. Hj. R.Ay. Yani WSS Kuswodidjoyo Pengageng Kesultanan Sumenep selaku Sekretaris Jenderal, secara resmi mengukuhkan serta melantik Kepengurusan Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) masa bhakti 2019-2024 di Denpasar Bali, Jumat 4 Oktober 2019.
![]() |
Peserta foto bersama.
|
1) Agar bisa berperan serta secara aktif dalam penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada anggota MAKN pada khususnya serta masyarakat luas pada umumnya.
2) Menjaga dan membela marwah, kehormatan serta panji-panji Majelis Adat Kerajaan Nusantara;
3) Dalam rangka ingin turut serta secara aktif dibidang Penegakan Hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan yg berkaitan dengan hukum.
3) Dalam rangka ingin turut serta secara aktif dibidang Penegakan Hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan yg berkaitan dengan hukum.
4) Menjadikan BAKUM MAKN sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yg Terakreditasi dan sejajar dengan OBH lainnya yg sudsh lebih dahulu terakreditasi.
5) Menjaga kekompakan, persatuan dan kebesamaan sesama pengurus BAKUM MAKN serta saling bahu membahu dg prinsip kerja keras, kerja cerdas n kerja ikhlas dlm menjalankan tugas dibidang advokasi, konsultasi n bantuan hukum.
Setelah Pelantikan langsung ditandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dengan Kesulthanan Bulungan, yang ditandatangani langsung oleh PYM Datu Hamid dari Kesultanan Bulungan dengan BAKUM MAKN yang diwakili langsung oleh Ketuanya YM KMS. Herman, guna mengurus dan menyelesaikan segala persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Kesultanan Bulungan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya guna mengembalikan hak-hak atas tanah milik Kesultanan Bulungan yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain secara tidak sah dan melawan hukum.
Selanjutnya MOU-MOU berikutnya dipastikan akan segera menyusul dari Kerajaan / Kesultanan anggota Majelis Adat Kerajaan Nusantara lainnya, kata KMS. Herman mengakhiri penjelasannya.(SUR).
No comments