Tanah Milik Mantan Istri Walikota Jakarta Timur Jadi Sengketa
![]() |
Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebidang tanah dan bangunan bekas SPBU
dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.372/Tebet seluas 1.225 M2 atas nama Zainuddin Olie di Jl Prof. Dr. Supomo Tebet, Jakarta Selatan, kini menjadi obyek sengket.
Zaenuddin Olie memiliki tahah terasebut berdasarkan Akta Jual Beli No.0372/I/1982/Tebet tanggal 27 Desember 1982 dihadapan Haji Zawir Simon, SH, Notaris di Jakarta, obyek tanah tersebut dikenal dengan nama tanah Jl. Prof. Dr. Soepomo No.49, Tebet - Jakarta Selatan.
Tanah yang dimaksud sekarang menjadi permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata, karena adanya seorang makelar tanah bernama Abdullah Nizar Assegaf (ANA), dinilai tidak bisa menyelaseikan surat tahah tersebut seperti yang dijanjikan, sehingga korban merasa ditipu.
Pengurusan surat tanah yang dikerjakan tersangka ANA ini, dengan obyek tanah yang semula milik istri mantan Walikota Jakarta Timur, Ny Samsiar dengan status SHGB NO: 372 yang kemudian berubah kepemilikan menjadi milik Jainuddin Olie dengan membuat PPJB No.9/2016 dengan Ny RR Sri Suharni Iskandar.
Selanjutnya tanah dimaksud di atas dijual kepada pengusaha Deepak Rupo Chugani oleh Zainuddin Ollie harga Rp 26,3 Miliar lebih, melalui perantara ANA.
Selain sebagai perantara, ANA juga menyanggupi mengurus surat surat tanah yang sudah habis masa berlakunya itu menjadi atas nama pembeli Deepak Rupo Chugani.
Guna kepengurusan balik nama tanah tersebut ANA meminta biaya Rp 4 M kepada Deepak. Dan Deepak percaya lalu memberikan uang yang dimaksud karena ANA memberi jaminan sebuah cek/counter chek sebesar Rp 4 Miliar.
Kemudian ANA minta lagi uang tambahan pengurusan surat tanah itu Rp 3 Miliar. Hingga total uang yang sudah diterima ANA Rp 7 Miliar. Padahal sampai Juli- Agustus 2016 surat belum selesai tapi ANA sudah minta tambahan. Sampai dua bulan kemudianpun , surat tanah yang dimaksud belum selesai juga.
Habis kesabarannya, pengusaha Deepak,
mempercayakan kepada pengacaranya Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, untuk mengecek kebenarannya couter chek sebesar Rp 4 Miliar dari tersangka ANA, ternyata chek kosong, tidak ada dananya.
mempercayakan kepada pengacaranya Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, untuk mengecek kebenarannya couter chek sebesar Rp 4 Miliar dari tersangka ANA, ternyata chek kosong, tidak ada dananya.
Pengacara Hartono lalu mensomasi ke tersangka ANA pada 20 Februari 2017, dan membuahkan hasil, karena pada 22 Februari datang kurir/kuasa ANA bernama Dedy Prihambudi menemui Hartono Tanuwidjaja menyerahkan 4 lembar chek yakni 3 lembar chek itu (BCA) masing masing bernilai Rp 1 (satu) Miliar dan yang satu lembar lagi bernilai Rp 4 Miliar.
" Tiga lembar chek masing masing berniuai Rp 1 Miliar, ada dananya. Tapi untuk chek yang bernilai Rp 4 Miliar, kosong," tutur Hartono Tanuwidjaya di kantornya.
Somasi ke-2 dari Hartono Tanuwidjaja terhadap ANA pada 14 Juli 2017, yang kemudian diteruskan somasi ke-3 pada 7 Agistus 2017. Tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan kami ternyata ANA mentranfer ke kami Rp 500 juta, kata Hartono.
Kemudian pada tanggal 13 November 2017 ANA mengirimkan lagi chek BCA Rp 3,5 Miliar. Akan tetapi sebelum pengiriman chek terakhir ini terjadi, ANA sudah dilaporkan ke polisi dengan LP/1189/K/X/2017/PMJ/RESJU, 11 Oktober 2017 di Polres Metro Jakarta Utara.
"Jadi perlu saya jelaskan bahwa, kerugian klien saya Mr Deepak Rp 3,5 Miliar. Dan ANA sudah jadi tersangka sejak 14 Maret 2019," ungkap Hartono Tanuwidjaja.
Tersangka ANA dilaporkan ke Polisi karena menjual barang milik orang lain kepada Deepak, dan kasusnya kini menunggu P-21 dari pihak kejaksaan. " Selain dilaporkan ke Polisi makelar ini , kita gugat juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan", kata Hartono.
Kasus perdatanya , Deepak Rupo Chugani (Penggugat), telah mengajukan gugatan melalui kantor Hartono Tanuwidjaja & Partner terhadap tersangka ANA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan register di bawah daftar No:409/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel tertanggal 28 Juni 2018.
Abdullah Nizar Assegaf (Tergugat I), Ny RR. Sri Suharni Iskandar ( Tergugat II), Hansraj D Jatiani (Tergugat III) dan Abdul Malik Suparyaman, SH, MKn Notaris di Bekasi (Turut Tergugat).
Dalam gugatan disebutkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Abdul Malik Suparyaman dengan jual beli sebesar Rp 26.337.500.000.
Namun tanah yang menjadi obyek itu ternyata belum beralih nama menjadi nama Tergugat II, tapi masih atas nama pemilik sebelumnya Zainudin Olie, karenanya Tergugat II memberi kuasa sepenuhnya kepada Tergugat I sebagaimana surat kuasa dari Tergugat I berjanji untuk mengurus balik nama obyek tanah aquo langsung menjadi ke atas nama Penggugat.
Tentang biaya pengurusan balik nama itu, Tergugat minta dana Rp 4 M. Dan Penggugat telah menyerahkannya kepada Tergugat III sejak 1 Juli 2014 hingga 27 Agustus 2014.
Selanjutnya, dengan melalui surat 26 Juli 2016 Tergugat I meminta tambahan biaya Rp 3 Miliar dan berjanji akan menyelesaikan SHGB No.372 dalam tempo 2 minggu.
Permintaan Tergugat dipenuhi Penggugat dengan memberi Rp 3 Miliar. Dan Penerimaan seluruh uang Rp 7 Miliar itu dibuat Tergugat dalam tanda terima tanggal 13 November 2017.
Menurut Hartono, perbuatan Tergugat tidak menyelesaikan pengurusan balik nama atas tanah dan uang yang telah diterima Tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
Pada petitum gugatanya, Hartono mengajukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik dan/atau kepunyaan Tergugat I, yang terletak di Jl. Limo No.42 C, Rt.007 Rw.10 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (SUR).
No comments