Kejati Maluku Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 6 Miliyar Lebih
![]() |
Tersangka Sj |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang tersangka masing-masing SJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MP, Konsultan Pengawas yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditahan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin 29 April 2019.
![]() |
Tersangka MP |
Mereka ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini Senin, 29 April 2019 di Rutan Klas II A Ambon.
Dalam perkara ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, namun 2 (dua) tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Dan yang tidak hadir tersebut masing-masing adalah inisial SU selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan dan MD selaku Kuasa dari Rekanan Pelaksana Pekerjaan.
Terkait ketidakhadiran 2 tersangka ini, penyidik segera akan menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya dalam waktu dekat, kata Kapuspeskum Kejagung DR Mukri SH.MH kepada wartawan. (SUR).
No comments