Dalam Satu Hari Tim Kejaksaan Agung Tangkap Dua Buronan
![]() |
Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejaksan Tinggi Bali dan Kejasaan Negeri Sangau dalam satu hari menagkap dua boronan. Mereka adalah terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay dan terpidana Ir. Hari Liewarnata,MM alias Apin, dan penangkapan terhadap mereka dilakukan ditempat yang berda dan dalam kasus yang berbeda pula.
Kepala Pusat Penerangan Dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH dalam siaran persnya mengatakan, Sugiarto oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim KPK berhasil mengamankan buronan tipikor asal Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut diamankan di Novotel Tanjung Benoa, Bali, 6 Februari 2019.
Terpidana Sugiarto merupakan pelaku korupsi bersama-sama dengan terpidana H. Satono, SH ,SP Bin Darmo Susiswo ( buron) dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 milyar lebih.
Terpidana Sugiarto merupakan Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. Satono, SH ,SP Rp 10 milyar lebih yang menimbulkan kerugian Negara Rp. 119 milyar lebih.
![]() |
Terpidana Hari Liewarnata alias Apin. |
diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 106 milyar lebih.
Sementara itu terpidana Hari diamankan Tim Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sanggau. Terpidana burinam asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
yang diamankan pada Rabu, 6 Februari 2019 di Apartmen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat.
Hari merupakan terpidana korupsi pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah di RSUD Sanggau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.7 milyar lebihm
Yang bersangkutan diamankan berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018 yang menghukum Hari selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.7 milyar lebih.
Ditangkapnya dua buronan tersebut sebagai manifestasi program Tabur 31.1 dari Kejagung ditahun 2019 ini yang merupakan buronan ke-9 dan ke-10, kata Kapuspenkum. (SUR).
Tidak ada komentar