Pelaku Korupsi Dana BLUD RSUD Talang Ubi Kabapaten PALI,Yusi AMKL Ditangkap Polisi
![]() |
Yusi AMKL Binti Zulkarnain (43) |
Sementara Modus Operandi terjadi Korupsi Dana BLUD RSUD Talang Ubi Kqbupaten PALI ini bermula Pada hari senin tanggal 07 Oktober 2013, sekira pukul 09.00 Wib bertempat di ruang meja rapat Direktur RSUD Talang Ubi Kel. Pasar Bhayangkara Kec. Talang Ubi Kab. Pali, diketahui bahwa pada bulan agustus 2013,
Diketahui oleh direktur RSUD PALI dan dokter Feri selaku PPK bahwa adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen bukti pertanggungjawaban lembaran lembaran Daftar tanda terima insentif langsung RSUD Talang ubi, Kabupate PALI, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan beberapa pemalsuan tanda tangan lainnya terhadap para perawat perawat RSUD talang Ubi yang menerima uang alokasi jasa langsung tersebut, yang mana diduga pemalsuan tanda tangan pada daftar tanda terima insentif tersebut dibuat Palsu oleh sdri Yusi, A.mkl dengan maksud daftar tanda terima insentif tersebut digunakan oleh sdri Yusi, Amkl sebagai bukti pertanggung jawaban atas penggunaan dan pendistribusian uang insentif jasa yang telah dicairkan dan yang telah dibagikan olehnya, namun kuat dugaan bahwa uang insentif jasa pegawai RSUD Talang Ubi yang telah didistribuskan olehnya tidak sama nilainya antara besaran nominal yang ada pada daftar tanda terima insentif dengan yang telah diterima oleh masing masing kepala ruangan atau karyawan RSUD lainnya, yang mana diketahui bahwa dana jasa insentif yang dicairkan berdasarkan pengajuan Yusi, Amkl telah diperbesar ( mark up ) dari jasa yang seharusnya diajukan.
Berdasarkan pendapatan dan pengajuan dari masing masing kepala ruangan. Atas kejadian tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 101.000.000,- ( seratus satu juta rupiah ) .
Saat ini Berkas Perkara (BP) Tersangka An. YUSI,Amkl, sudah dinyatakan Lengkap oleh
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim( P.21. ) dan hari ini Selasa tanggal 12 September 2017, sedang diserah terimakan dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim. ( JPU ).
Sementara Barang Bukti(BB) yang diamankan oleh Polisi adalah Dokumen Pertanggung Jawaban, Dok Rekap penerimaan jasa remenunerasi, Buku Kontrol, Sk pegawai,Sk tim remunerasi.
Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan, Sik. M. P. P melalui Kasubag Humas AKP. Arsyad AR Membenarkan adanya penangkapan tersebut, sekarang kasus tersebut dari polisi sudah diserahkan dengan pihak jaksa Berkas Sudah P21.ujarnya.(Pintasan)
Situs ceme online terpercaya | Dewaro | Canduqq
ReplyDeleteDengan tingkat Kemenangan Mencapai 88% Hanya Ada Di Website CanduQQ
Kontak Kami :
Telepon | Whatsapp : +85567765858
Telepon | Whatsapp : +6282143614420
BBM : DCE6E002
BBN : canduqq
http://dewaro.com