Mantan Komisaris PT. PPE Dihukum Satu Tahun Penjara.
![]() |
Terdakwa DR. Dessy Hanafiah Natalegawa. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinyatakan terbukti melakukan penipuan, matan Komisaris PT. Permata Prima Energi (PT. PPE) DR. Dessy Hanafiah Natalegawa dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara. Hukuman ini diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Agustinus SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan bersama Hery Beng Siswato Dirut PT. PPE (dihukum 3 tahun) hingga merugikan Putra Mas Agung sebesar Rp 53 milyar. Terhadap putusan ini terdakwa menyatakan banding. Sementara Jaksa menyatakan pikir pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Dessy ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Erwin SH yang sebelumnya hanya menuntut hukuman percobaan, padahal kerugian yang diderita korban sangat besar.
Sementara itu, Hery Beng Siswato selaku Dirut PT. PPE yang kala itu bersama sama dengan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ini, oleh Jaksa Aris SH dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dan hakim Sumpeno SH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Seperti tersebut dalam dakwaan Jaksa, kala itu, tanggal 12 Agustus 2012 terdakwa DR. Dessy selaku Komisaris PT. PPE bersama sama dengan Direktur PT. PPE Hery Beng Siswato mengadakan pertemuan dengan Putra Mas Agung di Wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu pihak PT. PPE yang diwakili terdakwa dan Hery Beng hendak mengambil alih mayoritas saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA). Antara terdakwa dan korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan saham yang dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.
Dalam pelaksanaanya pembayaran transaksi jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar, ditambah biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total menjadi Rp53 miliar. Dalam transaksi ini pihak terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.
Namun saat korban Putera Mas Agung mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa ke Mabes Polri .
Terdakwa yang Komisaris PT. PPE tersebut akhirnya dimeja hijaukan di PN Jakpus dan dijatuhi hukuman.(SUR).
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan bersama Hery Beng Siswato Dirut PT. PPE (dihukum 3 tahun) hingga merugikan Putra Mas Agung sebesar Rp 53 milyar. Terhadap putusan ini terdakwa menyatakan banding. Sementara Jaksa menyatakan pikir pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Dessy ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Erwin SH yang sebelumnya hanya menuntut hukuman percobaan, padahal kerugian yang diderita korban sangat besar.
Sementara itu, Hery Beng Siswato selaku Dirut PT. PPE yang kala itu bersama sama dengan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ini, oleh Jaksa Aris SH dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dan hakim Sumpeno SH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Seperti tersebut dalam dakwaan Jaksa, kala itu, tanggal 12 Agustus 2012 terdakwa DR. Dessy selaku Komisaris PT. PPE bersama sama dengan Direktur PT. PPE Hery Beng Siswato mengadakan pertemuan dengan Putra Mas Agung di Wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu pihak PT. PPE yang diwakili terdakwa dan Hery Beng hendak mengambil alih mayoritas saham PT Toko Gunung Agung (PT. TGA). Antara terdakwa dan korban,Putra Mas Agung, setuju untuk melakukan transaksi penjualan saham yang dimaksud dan terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.
Dalam pelaksanaanya pembayaran transaksi jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar, ditambah biaya-biaya lainnya yang seluruhnya total menjadi Rp53 miliar. Dalam transaksi ini pihak terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.
Namun saat korban Putera Mas Agung mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa ke Mabes Polri .
Terdakwa yang Komisaris PT. PPE tersebut akhirnya dimeja hijaukan di PN Jakpus dan dijatuhi hukuman.(SUR).
No comments